Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg: Polri Turun Tangan, Menteri ESDM Imbau Masyarakat Sabar

Setelah pemberlakuan larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) oleh pengecer, masyarakat mulai mengeluhkan kesulitan dalam mendapatkan pasokan gas melon tersebut. Menanggapi hal ini, Polri turun tangan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi gas elpiji 3 kg berjalan lancar.
Polri Terjunkan Satgas Pangan untuk Cek Ketersediaan Gas Elpiji
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa tim satgas pangan telah turun langsung ke lapangan untuk memeriksa distribusi gas elpiji 3 kg yang dilakukan oleh agen dan pelaku usaha. Sejak 2021 hingga 2024, polisi telah menangani tujuh kasus terkait penyalahgunaan distribusi gas elpiji 3 kg, yang kini berada dalam proses penyidikan dengan status lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Penegakan hukum terhadap gas elpiji tiga kilogram masih berlanjut, dengan pelanggaran yang melibatkan UU Perlindungan Konsumen dan UU Migas,” kata Kombes Helfi Assegaf.
Menteri ESDM Imbau Masyarakat Bersabar Selama Masa Transisi
Di tengah kelangkaan gas elpiji 3 kg, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, meminta agar masyarakat bersabar selama masa transisi dari pengecer ke pangkalan resmi gas elpiji. Bahlil menyampaikan bahwa tidak ada kelangkaan gas elpiji, melainkan masyarakat harus menempuh jarak yang lebih jauh untuk membeli gas tersebut.
“Biasanya, jarak untuk membeli gas dari pengecer hanya sekitar 100 meter, tetapi sekarang mungkin bisa mencapai 500 meter atau bahkan 1 km,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta.
Transisi Pengecer ke Pangkalan Diharapkan Menstabilkan Harga
Bahlil juga menegaskan bahwa pemerintah sedang mengupayakan agar pengecer yang sudah memenuhi syarat dapat segera diubah statusnya menjadi pangkalan. Langkah ini bertujuan untuk mengontrol harga jual tabung gas elpiji 3 kg dan mencegah harga yang lebih tinggi daripada harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
“Ini adalah proses transisi yang kami harap akan selesai dengan baik, dan kami akan terus memantau perkembangannya,” tambah Bahlil.
Pengecer Diminta Menjadi Pangkalan Resmi dalam Waktu Satu Bulan
Selain itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung juga mengimbau agar para pengecer segera mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan resmi. Pemerintah memberikan waktu satu bulan untuk transisi ini, agar seluruh pengecer yang memenuhi syarat bisa beroperasi secara resmi sebagai pangkalan, yang dapat lebih mudah diawasi dan dikendalikan oleh pemerintah.
Kesimpulan: Proses Transisi yang Harus Direspons dengan Kesabaran
Meskipun ada keluhan terkait sulitnya mendapatkan gas elpiji 3 kg di tengah transisi dari pengecer ke pangkalan, pemerintah memastikan bahwa ketersediaan gas elpiji tetap terjaga. Proses ini diharapkan dapat menstabilkan harga dan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi gas elpiji agar lebih adil dan transparan.